Untuk lebih memberikan kesempatan yang sama bagi anggota yang telah mengambil pinjaman dengan jaminan sertifkat, maka mulai bulan September 2015 ini Pengurus Kopkar Kresna Mukti memperbolehkan untuk mengambil pinjaman lagi tapi hanya pinjaman yang berupa barang yaitu Pinjaman Khusus dan Pinjaman barang di Toko Kresna Mukti.
Pinjaman tersebut diatas hanya dapat diambil apabila telah memenuhi syarat yaitu telah membayar angsuran pinjaman jaminan sertifikat sebanyak minimal 12 kali dan telah mempunyai track record / kondite pembayaran yang baik dan lancar.
No comments:
Post a Comment